Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Senin, 21 September 2020 – 18:21 WIB
Namun demikian, Yusri menegaskan dalam operasi itu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Selain itu, fungsi Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) diprioritaskan dalam operasi ini sesuai dengan UU Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan operasi ini dilakukan sebab angka penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.