Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah
"Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," ujarnya.
Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
Brigjen Ramadhan mengatakan pada Januari 2022 lalu, berkas perkara Mas Bechi telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).
Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung dibawa personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya.
Baca Juga: Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang
Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim.(antara/jpnn)