Transaksi 20 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Dilakukan di Tengah Laut
"Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak sepuluh orang," kata Samudi.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu beratnya 20,3 kg, kemudian tersangka dibawa ke BNN Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, sedangkan kapal diamankan di Polairud.
Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi.
Hanya saja aksi pertamanya dia berhasil meloloskan sabu sebanyak sepuluh kg. Sedangkan yang kedua berhasil digagalkan BNN Kaltara dengan barang bukti sabu 20,3 kg.
Sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional ini transaksi dilakukan di tengah laut, yakni di perairan Mangkupadi, di mana sabu dikemas dalam bungkus teh China.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal enam tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
"Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kami tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus," kata Samudi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: