Sekedar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Cilegon 2009 lalu. Atas temuan tersebut, BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2009. (bud)
CILEGON-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai tidak obyektif atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2009