Tuding Kejaksaan Cemarkan Dua Eks Petinggi Indosat
Rabu, 16 Januari 2013 – 01:19 WIB
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan Kaizad dan Harry memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka patut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Indar, tapi sampai hari ini mereka belum tersangka. Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Untung, saat dikonfirmasi di kantornya. (pra/jpnn)