Tuding Pemerintah Diskriminatif, Didi: Sudah Tidak Pentingkah Guru di Republik Ini?
Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka ke depan tidak lagi ada guru dengan status PNS.
Padahal, katanya, sudah jelas UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara yaitu PNS dan PPPK.
"Pertanyaannya kenapa hanya untuk guru saja yang dijadikan PPPK kan? Bukan pegawai pemerintah yang lain? Sudah tidak pentingkah guru di republik ini bila dibandingkan dengan pegawai-pegawai lainnya," seru Didi.
Dia pun mengingatkan bahwa profesi guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya memerlukan ketenangan jiwa, perlu status kepegawaian yang tetap serta kesejahteraan lahir dan batin.
Bila guru hanya ditetapkan sebagai PPPK, maka ketenangan jiwa guru akan terpecah antara konsentrasi mendidik dan perpanjangan kontrak kerja.
Terlebih untuk posisi PPPK setiap tahun atau paling lama lima tahun akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
"Buruh saja dalam perjanjian kontrak kerja disebutkan setelah dua tahun bekerja baik secara berturut-turut, maka tahun ketiga akan menjadi pegawai tetap," tandas Didi Suprijadi.(esy/jpnn)