Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan

Rabu, 21 Agustus 2024 – 20:44 WIB
Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan - JPNN.COM
Gedung DPR RI tempat dibahasnya RUU Pilkada setelah adanya putusan MK. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

"Pada saat Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan No.60 dan No. 70 dianggap membuyarkan rencana KIM Plus, seperti pencalonan Kaesang terganjal dengan Putusan MK No.70, Pemerintah dan DPR bergerak cepat mengubahnya. Sungguh memalukan," tutur Chandra.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Chandra Purna Irawan menuding pemerintah dan DPR tidak menghormati putusan MK soal Pilkada. Ini menurutnya demi Kaesang bin Jokowi bisa maju Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News