Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan

Rabu, 21 Agustus 2024 – 20:44 WIB
Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan - JPNN.COM
Gedung DPR RI tempat dibahasnya RUU Pilkada setelah adanya putusan MK. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Chandra Purna Irawan menuding pemerintah dan DPR tidak menghormati putusan MK soal Pilkada. Ini menurutnya demi Kaesang bin Jokowi bisa maju Pilkada.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News