Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut menyuarakan peringatan darurat setelah mencermati manuver DPR bersama pemerintah buru-buru membahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Peringatan darurat!. Pemerintah dan DPR secara vulgar, tanpa rasa malu mempertontonkan di hadapan publik ketidaktaatan dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Chandra melalui pesan singkat, Rabu (21/8).
Diketahui, putusan MK nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
Putusan MK nomor 60 itu membuka peluang Anies Baswedan maju jadi calon Gubernur DKI Jakarta, meski cuma diusung satu partai, contohnya PDIP.
Lalu, nomor 70 membuat peluang anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, gagal maju ke Pilkada 2024 karena faktor usia yang belum genap 30 tahun saat penetapan calon, bukan ketika pelantikan.
"Pemerintah dan DPR tidak mengambil sikap yang sama seperti mereka hari ini atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait peluang Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres," kata Chandra.
Dia mengatakan bahwa pada waktu Putusan MK yang memberikan peluang kepada Gibran untuk ikut pilpres, pemerintah dan DPR menyatakan “hormati Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Namun, polah pemerintah dan DPR berbanding terbalik ketika MK mengeluarkan putusan bernomor 60 dan 70.