Tuduh Selingkuhan Suami, Terancam 9 Bulan
Jumat, 27 Agustus 2010 – 09:26 WIB
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga, Tanjungkarang Pusat (TkP) ini terancam hukuman penjara selama 9 bulan karena menuduh Devi Pardela berselingkuh dengan suaminya.
Perkara Zuarni mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (26/8). Selain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Siju, S.H., sidang tersebut juga diisi dengan pemeriksaan empat orang saksi. Yaitu saksi korban Devi Pardela, Jon Fauzi, Sri Hartati dan Hidayat.
Keempat saksi membenarkan bahwa terdakwa telah melontarkan tuduhan perselingkuhan antara Devi Pardela dan suami terdakwa Hidayat yang merupakan seorang PNS di Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung.
”Awalnya saya tidak menggubris semua tuduhan-tuduhan Uni–sapaan akrab Zuarni- tapi lama-kelamaan saya merasa terganggu. Semua orang di tempat saya bekerja sudah mengetahui isu ini. Padahal saya nggak pernah selingkuh dengan suaminya,” kata Devi.
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
Jumat, 27 September 2024 – 04:48 WIB - Kriminal
Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap
Kamis, 26 September 2024 – 21:13 WIB - Kriminal
Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
Kamis, 26 September 2024 – 15:03 WIB - Kriminal
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
Kamis, 26 September 2024 – 14:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB