Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
Sesaat kemudian, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.
Setelah kejadian, pelaku membawa semua barang-barang milik korban, seperti tas dan kartu kredit.
Hasilnya, pelaku membeli handphone, drone, dan barang lainnya.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di kantornya empat hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)