Tunggakan BPJS Kesehatan di Surabaya Capai Rp 227 Miliar
Dengan pembatasan dana yang bakal turun dari pusat, otomatis tunggakan masih bakal tersisa. Nah, kekurangan tersebut diupayakan terpenuhi setidaknya dari pelunasan tagihan ke peserta.
Handaryo menjelaskan, peserta yang menunggak paling banyak dari peserta kelas III dengan besar iuran Rp 25.500.
Sejatinya, BPJS Kesehatan sudah menerapkan denda dan sanksi bagi peserta yang menunggak.
Nilainya 2,5 persen dikalikan dengan jumlah bulan menunggak. "Tapi, maksimal hanya 12 bulan dan tidak lebih dari Rp 30 juta," jelasnya.
BPJS Kesehatan juga berupaya menggandeng pemkot dan pemkab untuk pelunasan iuran peserta tersebut.
Kanal pembayaran iuran juga dibuat semakin bervariasi. Tidak hanya datang ke kantor cabang, peserta juga bisa membayar lewat bank maupun ATM.
Mereka bahkan mengerahkan kader JKN untuk bisa melakukan sosialisasi tunggakan langsung kepada peserta.
"Kader ini bisa juga menerima pembayaran. Mereka umumnya bekerja sama dengan bank dan sudah dibekali dengan mesin EDC untuk pembayaran," tuturnya.