Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan
Mulai Tahun IniMinggu, 25 Januari 2009 – 08:47 WIB
Sebelumnya, Dirjen PMPTK sempat kewalahan mengurusi ratusan berkas guru untuk mendapat tunjangan profesi. Karena itu, untuk percepatan keluarnya SK tunjangan tersebut, Ditjen PMPTK menggandeng LPMP. Sebab, LPMP dinilai lebih dekat dengan dinas pendidikan kabupaten/kota. ''Selain itu, LPMP memiliki peralatan sistem informasi manajemen yang dapat mengolah data dengan baik,'' terangnya.
Dasuki mengatakan, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik atau lulus sertifikasi 2008 bisa menyerahkan berkasnya ke LPMP melalui dinas pendidikan setempat. ''Tidak perlu lagi menyerahkan ke pemerintah pusat,'' ujarnya. Syaratnya, mereka memiliki surat keterangan yang menunjukkan telah mengajar 24 jam seminggu, fotokopi gaji terakhir, serta nomor rekening yang masih aktif. ''Guru non-PNS harus menyertakan surat penyetaraan golongan,'' ujarnya. Hal itu seperti yang diatur dalam Permendiknas 47/2008 tentang in passing.