Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengatakan, selama ini pemerintah beralasan tunjangan sertifikasi guru mampet karena guru yang bersangkutan belum atai dak mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Dia mengatakan tunjangan profesi tetap diberikan meskipun guru belum mengajar 24 jam/pekan. "Tunjangan profesi ini kan untuk setiap guru yang telah memegang sertifikat profesional," tandasnya. Perkara ada guru yang belum mengajar 24 jam tatap muka/pekan, nominal tunjangannya bisa disesuaikan.
Menurut Tari, nama akrabnya, tunjangan guru yang macet tidak hanya untuk guru PNS. Dia mengatakan tunjangan serupa untuk guru non PNS juga tersendat. Padahal pencairan tunjangan untuk guru non PNS dicairkan oleh pemerintah pusat. (wan)