Tuntut Kejelasan Nasib Pekerja, SP JICT: Kami Gelar Mogok Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), Firmansyah mengatakan nasib perpanjangan kontrak JICT jilid II kepada Hutchison yang terindikasi korup dan nasib ratusan pekerja yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) belum jelas jelang masa habis kontrak Hutchison jilid I pada 26 Maret 2019.
Karena itu, serikat pekerja berencana menggelar mogok kerja dan aksi mogok makan untuk menuntut kejelasan nasib pekerja yang di PHK dan kerugian negara Rp 4,08 triliun dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.
“Kami sudah persiapkan semuanya,“ kata Firman saat aksi di Kementrian BUMN, Selasa (26/2/2019).
BACA JUGA: SP JICT Ajak Publik Tolak Privatisasi Pelabuhan
Pernyataan ini merespons pemerintah dan penegak hukum yang berlarut menyelesaikan kasus perpanjangan kontrak JICT.
Menurut audit inevstigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontrak Hutchison jilid II ini melanggar berbagai aturan dan merugikan keuangan negara setikanya Rp 4,08 triliun.
Kontrak yang menurut auditor negara ini ilegal karena masih dijalankan paksa oleh manajemen Hutchison di JICT.
Selain kasus korupsi perpanjangan kontrak JICT, manajemen Hutchison terus berupaya untuk memberangus pekerja.