Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 22:13 WIB
TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA - JPNN.COM
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat menyusul kisruh pembajakan hak cipta dan hak siar siaran FTA.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis mengatakan setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

"Dasar hukum ini kuat sekali. Segala sesuatu yang melakukan sebuah penyiaran itu harus ada hak siar, yaitu siapa yang memproduksi di awal," katanya, Kamis (10/10).

KPI, kata Yuliandre, mengacu pada Undang-Undang Penyiaran Pasal 43, yaitu (1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar, (2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar, (3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara, dan (4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Dia menuturkan, misalnya lembaga penyiaran daerah menyiarkan HBO, harus meminta izin kepada HBO. Begitu pula seharusnya dengan siaran dari televisi free to air (FTA).

"Kalau misalnya diputar, tolong business to business, izin dengan pemiliknya," tuturnya.

Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 itu menambahkan hak siar dan hak cipta harus dihormati. Regulasi harus dijalankan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close