Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:45 WIB
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Diketahui juga bahwa lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika.
Sebagian besar lahan itu nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.(antara/jpnn)