Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
PN Praya selaku fasilitator juga telah menginformasikan adanya uang pengganti tersebut kepada seluruh pemilik lahan yang nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP.
"Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan meminta kepada mereka yang sudah tercantum namanya untuk segera mengambil uang ganti rugi," ungkap Elyanti.
Dia juga menjelaskan bahwa prosedur pengambilan uang ganti rugi sudah dijelaskan kepada masing-masing pemilik lahan. Syaratnya, mereka hanya perlu berkoordinasi dengan PT ITDC selaku pemohon.
"Nanti PT ITDC yang kemudian menindaklanjutinya dengan bersurat ke pengadilan, baru penerima bisa mengambil uang ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan," terang Elyanti.
Nah, karena belum ada di antara pemilik lahan tersebut yang mengambil uang pengganti yang dititipkan tersebut, dana yang dititipkan ITDC itu juga masih tersimpan di rekening bank milik PN Praya.
Namun demikian, Elyanti tidak bisa menjelaskan bagaimana dengan pelepasan hak atas lahan yang mengacu pada putusan pengadilan, sedangkan pemiliknya belum mengambil uang ganti rugi.
"Saya tidak tahu kalau persoalan pelepasan haknya," pungkas Elyanti.
Sebelumnya Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Dedi Irawan mengatakan penolakan pemilik lahan mengambil uang pengganti, tidak menghambat pembangunan kawasan itu oleh ITDC.