Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
Dari Dispora Untuk Anggota DPRD RiauJumat, 01 Juni 2012 – 13:41 WIB
Dijelaskannya, sebenarnya Rahmat merupakan pegawai Join Operation (JO) atau konsorsium. Kebetulan Rahmat juga pegawai PT PP. Dalam hal ini Rahmat tidak berkepentingan dengan proses pengesahan Perda veneu PON tersebut. Tapi yang berkepentingan adalah anggota DPRD Riau dengan Dispora Riau.
Setelah pembahasan Perda itu sebagai payung hukum pembangunan venue PON selesai dan disetujui anggota DPRD Riau, anggota dewan meminta fee kepada Dispora Riau. Tapi karena Dispora tidak memiliki uang, dipinjamlah uang itu oleh Dispora kepada Konsorsium.
"Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium), Adhi Karya, PP dan Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan). Jadi sebetulnya itu uang pinjaman," ungkap Tri.