Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit
Semestinya, Perindo, kata dia, menggugat ke MPR bukan ke MK. Pasalnya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD NRI 1945. Menurut Bayu, bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945, jadi menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945.
Pengajar Fakultas Hukum Jember itu menambahkan, kedudukan hukum Perindo tidak memiliki legal standing karena Perindo bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen.
Sehingga, Perindo tidak memiliki keterkaitan langsung. Karena yang berhak mengajukan pasangan capres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyararatan presidential thershold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
"Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada Pak JK. Jadi, lebih tepat Pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon" ujar Bayu. (cuy/jpnn)