Uji Publik RUU Pornografi Panen Penolakan
“Pandangan bahwa RUU harus segera disahkan karena maraknya pornografi di masyarakat seolah-olah tidak ada perangkat hukum sama sekali adalah keliru dan menyesatkan,” kata Ratna.
Masuk dalam sesi tanya jawab, hampir semua peserta melontarkan penolakan, bahkan disertai beberapa komentar dan orasi yang memojokkan anggota dewan. Satu-satunya anggota Pansus Latifah tampak tenang dan seksama mendengarkan.
“Saya hadir di sini untuk berusaha mendengar sebaik-baiknya. Saya yakin yang disampaikan adalah niat baik dan mempunyai kontribusi untuk membuat RUU ini menjadi yang terbaik,” ujar Latifah.
Lebih lanjut dikatakan wanita berjilbab ini, sebagai anggota pansus tidak pernah bisa menjanjikan bahwa RUU ini akan ditolak. Menurutnya, saat ini masih terbuka ruang untuk dialog. Bahkan adanya isu pengesahan sudah ditentukan oleh pansus adalah tidak benar. “Dalam perjalanan nantinya pasti ada langkah kompromi,” ujarnya bijak.
Untuk diketahui uji publik sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah, melalui mediasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan di 4 tempat, yakni Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Selatan pada 12-14 September 2008 dan Jakarta pada 17 September. (rie/JPNN)