UKM Rugi Tetap Kena Pajak
PPh Bersifat Final, 1 Persen dari OmzetSabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB
Selain itu, kata Chatib, seiring pemberlakukan pajak, aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendampingi pelaku UKM untuk memperbaiki dan menertibkan pembukuan agar lebih rapi dalam perhitungan omzet. "Tentu ini bukan tugas utama DJP. Nanti dibantu dari kementerian teknis (Kementerian Koperasi dan UKM)," jelasnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perhitungan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assessment atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak memerlukan sistem pembukuan yang rapi agar transaksi keuangan bisa tercatat dengan baik. "Ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UKM," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UKM. Kata dia, pengenaan pajak itu tidak akan mengganggu roda bisnis pelaku usaha. (owi/c10/oki)