Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UKM Rugi Tetap Kena Pajak

PPh Bersifat Final, 1 Persen dari Omzet

Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB
UKM Rugi Tetap Kena Pajak - JPNN.COM
Chatib mengatakant, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UKM akan dimasukkan ke peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasar hasil survei di lapangan, lanjut dia, pelaku UKM tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak. "Tapi, mereka minta perizinannya dipermudah," ucapnya.

Selain itu, kata Chatib, seiring pemberlakukan pajak, aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendampingi pelaku UKM untuk memperbaiki dan menertibkan pembukuan agar lebih rapi dalam perhitungan omzet. "Tentu ini bukan tugas utama DJP. Nanti dibantu dari kementerian teknis (Kementerian Koperasi dan UKM)," jelasnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perhitungan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assessment atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak memerlukan sistem pembukuan yang rapi agar transaksi keuangan bisa tercatat dengan baik. "Ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UKM," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UKM. Kata dia, pengenaan pajak itu tidak akan mengganggu roda bisnis pelaku usaha. (owi/c10/oki)

JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close