Ulama Banten Bikin Petisi, Minta Pabrik Miras di Kabupaten Serang Ditutup
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 19:42 WIB
"Jadi, dengan tegas kami sampaikan berdasarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat tertulis di situ bab pelanggaran," ujar dia. (mcr34/jpnn)