Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU PerkawinanSenin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
Ujung-ujungnya, dia menyebut kalau tidak adanya pembatasan aturan kepada siapa aturan itu dijalankan bakal mendorong perzinaan dan kumpul kebo. Perbuatan yang disebut Ma"ruf melanggar hukum agama atau hukum formal. "Bagi pasangan yang terlibat kumpul kebo, wajib dijatuhi hukuman," jelasnya.
Kekhawatiran itu dijelaskan oleh Amidhan, petinggi MUI lainnya. Dia lantas memberi contoh tentang pria berkantong tebal. Menurutnya, keputusan MK bisa dijadikan tameng untuk bisa seenaknya menghamili perempuan-perempuan tanpa ikatan pernikahan. Entah itu nikah secara resmi dengan dicatatkan di KUA, atau nikah secara siri.
"Selama dia punya uang dan bisa memenuhi hak perdata anaknya, boleh berzina dong," ujar salah satua ketua MUI itu. Itulah mengapa, pihak MUI menuntut ada tindak lanjut lebih rinci dari pemerintah. Dia khawatir kalau belum satu suara justru menyulitkan proses dibawah.