Umat Islam Mau Berhari Raya, SE Terbaru Menag Singgung soal Pengeras Suara & Materi Khotbah
“Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi poin kedua dalam SE itu.
Menurut SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, takbiran 1 Syawal di masjid atau musala dapat dilakukan dengan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00.
Setelah melewati batas waktu itu, takbiran dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
SE yang sama juga mengatur penggunaan pengeras suara luar untuk pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya,” bunyi SE Menag 05 Tahun 2022.
Imbuan lain dalam SE terbaru menag ialah tentang isi khotbah Salat Idulfitri.
“Materi khotbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuah islamiah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis,” bunti poin terakhir dalam SE bertarikh 18 April 2023 tersebut.(esy/JPNN.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: