UMP DKI 2022, Riza Patria: Saya Minta Semua Harus Patuh dan Taat Ketentuan
jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha diminta mematuhi aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam aturan itu, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang naik 0,8 persen.
“Jadi, saya kira semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Sabtu (8/1).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan bahwa proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para pengusaha di Jakarta agar tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.