UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 – 07:50 WIB
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," katanya. (*/jpnn)