UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
Dengan kenaikan UMP dan UMPS, diharapkan kesejahteraan masyarakat makin membaik, maju dan luas.
Sementara, UMSP Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada di tiga sektor.
Adapun sektor pertama, yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Lalu, sektor kedua, ialah pertambangan dan penggalian.
Kemudian, sektor ketiga adalah pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424," katanya.
Lebih lanjut Elen menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2025 itu telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang di dalamnya terdiri dari unsur akademisi, pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Kami sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada, dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker dan memang disarankan itu ada tiga sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," ungkap Elen.