UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
Dia pun menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. "Kami harapkan kebijakan yang baru ini menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita," papar Elen.
Dia menyatakan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun para perusahaan yang bersangkutan. “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” kata Elen Setiadi. (mcr35/jpnn)