Umur Komplotan Begal Bengis Bersenjata Tajam Bikin Bergeleng
Kapolsek mengatakan petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah indekos di Jalan Sei Belutu Medan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah parang, satu buah pisau sangkur bayonet, satu buah pisau pemotong roti dari dalam kamar indekos milik teman perempuan para pelaku.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru," katanya.
Kapolsek menambahkan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembegalan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro depan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sumut.
Kemudian yang kedua pada bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III depan Point Futsal, dan ketiga dilakukan pada bulan Juni 2023 di atas flyover Jamin Ginting.
Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di bulan Juni 2023 di lokasi Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ginanjar. (antara/jpnn)