Ungkap Cessie, Jangan Hanya Pihak Swasta, Bidik juga BPPN
"Biasanya memang seperti itu (penentuan) kerugian negara diawali ada laporan dari BPK,” kata Fariz.
Apalagi, jika Kejagung nantinya pada saat menjerat pelaku menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, harus disertai audit dari BPK.
"Tergantung pasal yang digunakan. Jika pasal 2 dan pasal 3 uu tipikor maka harus ada kerugian negaranya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
"Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Bahkan, bekas politisi partai NasDem besutan Surya Paloh ini mengaku belum koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan penyitaan dan menggeledah VSI. Mengingat perusahaan tersebut bergerak di sektor keuangan.
"Pada saatnya nanti kita akan koordinasi dan minta keterangan,” ujarnya.
Kuasa hukum VSIC Irfan mengaku, kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di era Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat. (jpnn)