Universitas Bhayangkara Gelar Acara Wisuda, Captain Marcellus Hakeng Raih Penghargaan Tertinggi
“Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kelautan yang menempatkan pelestarian ekosistem laut sebagai prioritas utama,” jelas Captain Hakeng.
Dia menambahkan bahwa diskrepansi ini menciptakan tantangan serius dalam harmonisasi regulasi di Indonesia.
Eksploitasi pasir laut yang diatur dalam PP tersebut, menurut Captain Hakeng, berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi habitat bagi berbagai spesies, termasuk ikan.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam dasar laut, tetapi juga mengganggu proses reproduksi ikan dan rantai makanan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada sektor perikanan.
“Meskipun secara ekonomi ekspor pasir laut terlihat menguntungkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dapat mempengaruhi kehidupan nelayan serta keberlanjutan sumber daya laut,” tegasnya.
Lebih jauh, Captain Hakeng menilai bahwa dilema antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan merupakan tantangan umum yang dihadapi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek berisiko mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang vital bagi generasi mendatang.
Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia memegang tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.