Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus jadi Prioritas Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Setara Institute menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa unjuk rasa merupakan artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia.
"Kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," tutur Hendardi, Kamis (15/10).
Dia menambahkan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan.
Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.
"Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya," tegasnya.
Peristiwa awal Oktober tersebut, sambung dia, juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
"Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan," urainya.