Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus jadi Prioritas Bersama

Kamis, 15 Oktober 2020 – 17:41 WIB
Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus jadi Prioritas Bersama - JPNN.COM
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja sambil bakar ban di tengah Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (13/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setara Institute menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa unjuk rasa merupakan artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945  dan juga instrumen hak asasi manusia.

"Kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," tutur Hendardi, Kamis (15/10).

Dia menambahkan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan.

Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

"Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya," tegasnya.

Peristiwa awal Oktober tersebut, sambung dia, juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

"Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan," urainya.

Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close