Untuk Isi Kekurangan Pekerja di Australia, Mahasiswa Internasional Diperbolehkan Kerja Lebih Banyak
Mahasiswa internasional akan diizinkan mengambil lebih banyak jam kerja untuk membantu mengurangi kekurangan pekerja karena wabah COVID-19 Omicron Australia.
Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan pemerintah federal akan menghapus batas jam kerja bagi pemegang visa pelajar yang sebelumnya hanya diizinkan bekerja selama 40 jam per dua minggu.
Kebijakan ini memungkinkan mahasiswa internasional untuk bekerja di beberapa tempat yang berbeda tanpa batas waktu.
Bulan Mei tahun lalu batas kerja empat puluh jam untuk pemegang visa pelajar internasional juga telah dicabut untuk sektor pariwisata dan perhotelan.
PM Morrison mendorong siswa internasional untuk kembali ke Australia, dan backpacker juga diizinkan masuk ke negara itu dengan visa liburan kerja (work and holiday visa), dengan syarat mereka telah divaksinasi penuh.
Ada kekurangan pekerja di industri distribusi dan manufaktur makanan baru-baru ini karena sejumlah besar pekerja harus diisolasi menyusul lonjakan kasus virus corona.
Mereka yang bekerja di layanan darurat dan distribusi makanan di negara bagian New South Wales dan Queensland yang berstatus kontak erat diperbolehkan meninggalkan isolasi untuk bekerja, jika mereka tidak memiliki gejala apa pun.
Kontak berisiko tinggi, seperti orang yang hidup dengan kasus positif COVID-19, harus menjalani tes antigen cepat pada hari kedua hingga hari keenam masa isolasi.
Sejumlah mahasiswa asal Indonesia menyambut baik rencana Pemerintah Australia yang melonggarkan pembatasan jam kerja bagi mereka untuk mengisi kurangnya tenaga kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:13 WIB -
Dunia Hari Ini: Polisi Jepang Dituduh Mendiskriminasi Pekerja Asing
Selasa, 30 Januari 2024 – 23:55 WIB -
Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
Sabtu, 27 Januari 2024 – 02:02 WIB
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
- ABC Indonesia
Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:46 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:29 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
Selasa, 31 Desember 2024 – 23:41 WIB - ABC Indonesia
Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
Selasa, 31 Desember 2024 – 22:42 WIB
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - Liga Indonesia
Trio Maut Persib Bandung Jadi Ancaman Baru di Liga 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:24 WIB