Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Untuk Kasus Lebak, Adik Atut Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 06 Maret 2014 – 12:32 WIB
Untuk Kasus Lebak, Adik Atut Terancam 15 Tahun Bui - JPNN.COM

Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil meminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.

Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar. Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," sebut jaksa.

Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK.

Saat itu Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian duit yang diminta. Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar

"Pak.. Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi"..."Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."

Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.

Pada tanggal 2 Oktober , Wawan dihubungi Suusi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biri berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.

"Atas perbuatannya diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa. Ancaman sanksi kurungan di pasal ini maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA