Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama

Rabu, 28 Oktober 2020 – 23:31 WIB
Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

Menurut Melki, pemerintah juga  membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.

Sebelumnya diberitakan Menteri Ida telah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam SE yang ditujukan ke gubernur se-Indonesia, itu pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Setara dengan upah minimum tahun ini. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Melki memahami kebijakan menaker tidak menaikkan upah minimum 2021. Ekonomi pada masa pemulihan di tengah Covid-19.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close