Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama
Rabu, 28 Oktober 2020 – 23:31 WIB
Menurut Melki, pemerintah juga membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.
Sebelumnya diberitakan Menteri Ida telah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditujukan ke gubernur se-Indonesia, itu pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Setara dengan upah minimum tahun ini. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: