Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan cacatan atas kebijakan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang mengirim surat edaran kepada gubernur se Indonesia bahwa upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Upah minimum 2021 setara dengan 2020.
"Kebijakan menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki menjawab JPNN.com, Rabu (28/10).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu mengatakan kondisi ekonomi saat ini pada masa pemulihan, dan tetap menjaga keberlangsungan bisnis berbagai sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemerintah mesti membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Ia menambahkan pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat. "Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antarberbagai pihak terkait," ujar Melki.
Menurut dia, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, kebijakan kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya.
Selain itu, lanjut Melki, dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.
"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik," ungkapnya.