Upaya Jiwasraya Sesuaikan Portofolio Saham Dipertanyakan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 18:42 WIB
“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Sujanto tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran. “Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan MI saja,” jelas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?