Ups..Pak Polisi Dobrak Pintu Hotel Saat Mbak Cantik Sedang Layani Pelanggan
Jumat, 01 Februari 2019 – 08:00 WIB
Polisi menjelaskan kasus prostitusi ini bukan termasuk prostitusi online, di mana tersangka tidak menawarkan jasa kencan melalui media online.
Namun, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 296 junto padal 506 KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (yos/jpnn)