Upsss..Lima Pasangan Kumpul Kepo Tepergok
Pernyataan itu dibuat dan disaksikan para orang tua. Pasangan lainnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA : Digerebek Polisi, Pasangan Kumpul Kebo Kabur Lewat Jendela
Agar tindakan asusila tidak terulang lagi di Kelurahan Dupak, pengurus RT dan pemilik kos juga dihadirkan.
Selain menyaksikan pernyataan para pasangan bukan suami istri, mereka dimintai komitmen. RT diminta berperan aktif mengawasi warganya. Identitas setiap pendatang yang akan indekos di daerah Dupak harus diketahui.
Sementara itu, pemilik kos juga dilarang keras menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menyewa kos di rumahnya.
''Kalau ada pasangan yang hendak menyewa kos, ya minimal menunjukkan buku nikah lah,'' tutur Esti. (yon/c14/eko/jpnn)