Urus KTP di Tangsel, Diminta Bayar Rp 600 Ribu
jpnn.com - TANGSEL – Sejumlah warga di Tangerang Selatan mengeluhkan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, ada oknum petugas meminta uang pelicin sebesar Rp 600 ribu kepada setiap warga yang mengurus KTP. Padahal, Pemkot Tangsel sudah menggratiskan segala bentuk pengurusan KTP.
Usman Yamin, warga Kampung Baru, RT 003/01, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara (Serut) mengaku dimintai Rp 600 ribu oleh oknum untuk membantu kepengurusan KTP. Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual burung ini memilih untuk menggunakan jalur resmi.
”Saya ini pindahan dari wilayah Kota Tangerang dan ingin mengurus KTP Tangsel. Pengurusannya bertele-tele. Setelah berkas saya serahkan, ternyata ada persyaratan lain. Syarat lain saya serahkan, ada lagi persyaratan baru yang disebut. Kenapa tidak bilang dari awal seluruh persyaratannya. Prosesnya memakan waktu satu bulan,” ujarnya.
Lantaran KTP tidak selesai selama satu bulan, Usman akhirnya kesal dengan kondisi itu dan memilih mencabut semua berkas-berkas yang sudah diserahkannya ke Kelurahan Pakulonan. Dirinya mengaku merasa ditelantarkan sebagai warga negara karena dipersulit dalam mengurus KTP.
Usman menyatakan bahwa ia mencoba melaporkan kasusnya ke Komnas HAM. Mengingat, kepemilikan KTP merupakan hak warga negara dan semua prosedur menurutnya sudah ditempuh dengan benar.
”Saya sudah urus sesuai aturan. Ternyata masih dipersulit. Saya darimana uang sebesar yang diminta itu untuk mengurus KTP. Kalau begini saya mau lapor ke Komnas HAM,” keluhnya.
Hal senada juga diungkapkan A Simamora. Dirinya hendak membuat KTP dan kartu keluarga (KK) bersama istrinya. Hanya saja, staf di kelurahan menawarkan jalan pintas dengan biaya Rp 600 ribu.
Biaya itu untuk pembuatan 2 KTP dan KK. “Dimintai Rp 600 ribu. Padahal setahu saya itu gratis. Saya harap kondisi ini dibenahi,” ujarnya.