Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
Berlaku Mulai Tahun DepanSabtu, 15 Juni 2013 – 07:42 WIB
Azwar menuturkan, PNS yang menggunakan email resmi ini harus membuat user name sesuai dengan nama asli. Misalnya ada PNS bernama Budi Hartanto, dianjurkan menggunakan email dengan user name: budi.hartanto@pnsmail.go.id. Azwar mengatakan sistem email kedinasan ini sudah di-setting tidak bisa melayani penggunaan nama yang aneh-aneh.
Seorang PNS, kata dia, hanya bisa mendaftar satu user name. Diantara data yang dibutuhkan dalam registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai). Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan langsung ke admin@pnsmail.go.id.
Untuk urusan pengiriman data atau surat elektronik, Azwar mengatakan sangat prihatin. "Meskipun lembaganya sudah berbasis teknologi informasi, tetapi pejabat dan pegawainya menggunakan email umum yang itu rawan bocor karena milik swasta," tandasnya.