Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan
Sabtu, 12 Maret 2022 – 16:47 WIB
“Nanti menyusul kami akan melaporkan pencemaran nama baik di Krimsus,” imbuh dia.
AKBP M sempat menyatakan banding terhadap keputusan sidang etik yang berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel.
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata Kombes Ai Afriandi selaku ketua sidang kode etik, Jumat.
Diketahui AKBP M telah diberi sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Sebab, dia sudah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (mcr29/jpnn)