Usai Garap Penumpang Tiga Kali, Sopir Antarkan Korban Pulang
Lagi-lagi karena tidak puas dua kali, korban kembali dipaksa untuk melayaninya. Kali ini korban dibawa ke kawasan ruko kosong yang tidak jauh dari lokasi kedua itu. Korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya tidak berhasil.
Usai dari ruko kosong itu, korban pun meminta Ivan untuk membebaskannya dan mengantarkannya pulang ke kawasan Bengkong dan Ivan mengantarkannya. Agar korban tidak melapor, Ivan pun menahan ponsel milik korban.
Pada saat itu korban malah turun di rumah temannya dan Ivan pun meninggalkannya. Di rumah temannya itulah, korban menceritakan semua yang dialaminya. Selanjutnya, korban bersama dengan temannya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang.
"Kejadiannya dia menunggu angkot sekitar pukul 20.00 WIB dan membuat laporan kepada kami pukul 22.30 WIB. Setelah laporan itu, pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB. Sampai sekarang kami masih menyelidiki apakah aksi ini sudah direncanakannya atau bagaimana," beber Kapolres.
Ivan pada saat ditangkap polisi tengah tidur di dalam mobilnya yang tengah terparkir di belakang Komplek Ruko Bintang Mas, Seipanas. Namun saat hendak ditangkap, Ivan melakukan perlawanan dengan menyerang polisi menggunakan senjata tajam miliknya.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara menembak di bagian kakinya.
"Dia kita jerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan yang ancamannya 12 tahun penjara serta pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Ivan mengaku Khilaf atas aksinya itu. Pada saat kejadian itu, dia baru saja menenggak minuman keras. Sehingga, melihat korban sendiri di dalam angkotnya, niat bejat itu pun muncul. Agar aksinya berjalan lancar, Ivan mengancam korban dengan menggunakan pisau.