Usai Pesta Ganja, Lima Pelayan Rumah Makan Dibekuk
Rabu, 18 Oktober 2017 – 06:59 WIB
Saat ini pelaku MR masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku akan dikenakan pasal 111 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)