Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Selasa, 23 September 2008 – 12:34 WIB
Menurut Nurhadi, berapa pun usia yang ditetapkan panja revisi UU MA, kinerja hakim agung harus baik. ’’Tidak perlu diperdebatkan, apakah 65 tahun atau kembali pada 67 tahun dengan perpanjangan atau 70 tahun, bagi MA itu tidak masalah. Asal kinerja hakimnya juga tidak bermasalah,’’ katanya.
Nurhadi berpendapat, kritik terhadap kinerja MA bukan urusan MA untuk menilainya. MA hanya melakukan evaluasi internal untuk perbaikan. Penilaian kinerja diserahkan kepada DPR. ’’Pihak yang berwenang menilai kinerja MA adalah anggota dewan. Soal batasan usia, DPR tentu memiliki pandangan tersendiri,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, jika batas pensiun hakim agung 70 tahun itu diketuk di paripurna DPR, para hakim agung akan mendapat kesempatan menyelesaikan program-program yang sudah dirancang. ’’MA butuh kearifan. Di banyak negara bahkan ada yang menjabat seumur hidup. Jadi, kita serahkan pembahasan ke DPR,’’ tegasnya.