Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usir Jemaah Salat Mengenakan Masker, Pengurus Masjid di Bekasi Ditegur Keras Polisi

Senin, 03 Mei 2021 – 13:08 WIB
Usir Jemaah Salat Mengenakan Masker, Pengurus Masjid di Bekasi Ditegur Keras Polisi - JPNN.COM
Kepolisian Sektor Medan Satria Kota Bekasi memediasi kedua belah pihak terlibat adu mulut dalam insiden pengusiran jamaah akibat memakai masker di dalam masjid yang terekam video dan menjadi viral. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, BEKASI - Kepala Kepolisan Sektor Medan Satria Kompol Agus Rohmat mengatakan sudah menegur keras pengurus Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas insiden pengusiran jemaah salat yang mengenakan masker.

"Soal kejadian video viral itu, sudah kami ingatkan dan tegur keras itu," kata Agus di Bekasi, Senin (5/3).

Menurutnya, peristiwa yang sempat direkam video dan menjadi viral belakangan ini, terjadi di dalam masjid pada Selasa (27/4) pukul 14.30 WIB.

Agus menyatakan pengurus masjid bernama Ustaz Abdurohman sudah sering ditegur. Pihaknya bahkan kerap memberikan masker, dan disinfektan di sana.

"Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan pada saat itu saya langsung tegur dan saya mediasi kedua belah pihak," ungkapnya.

Agus berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Pengurus masjid tidak boleh lagi melarang jemaah memakai masker melainkan harus mewajibkannya karena situasi pandemi corona.

Tak hanya memakai masker, penerapan protokol kesehatan lainnya juga wajib seperti mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, dan penyemprotan cairan disinfektan.

"Kami sudah membuat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jemaah memakai masker. Jika ini dilanggar, maka tentu ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Kapolsek Medan Satria Agus Rohmat berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Pengurus masjid tidak boleh lagi melarang jemaah memakai masker, melainkan harus mewajibkannya karena situasi pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News