Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan pelaku penggandaan uang di Bekasi, Jawa Barat, Herman atau Ustaz Gondrong sebagai tersangka.
Selain dijerat tindak pidana penipuan, Ustaz Gondrong juga dikenakan Undang-undang perlindungan anak. Ia diketahui melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan Herman dijerat Undang-undang Perlindungan Anak setelah laporan dari pihak keluarga istri sirinya berinisial NT, 18.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan, karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban (NT) akan membayarkan utang-utang korban serta membelikan tanah dan membangunnya. Namun, sampai saat ini tidak terealisasi. Saat dinikahi pelaku, NT masih berusia 15 tahun," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Hendra menambahkan, atas laporan tersebut, Herman dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra.
Diketahui, Herman juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Herman dijerat pasal penipuan karena telah mempertontonkan aksi penggandaan uang yang ternyata hanya trik sulap. Uang yang digunakan Herman juga tidak asli alias palsu.
"(Polisi) menerapkan pasal 378 dalam kasus ini. (Kasus) juga akan kami kembangkan temuan-temuan, seperti nanti apabila (ada) uang palsu (lainnya), ada KTP palsu dengan identitas berbeda," ujar Hendra.