Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Sabtu, 14 Januari 2012 – 11:30 WIB
Sebelumnya, pemerintah dan DPR juga sepakat menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi pada Pilkada Provinsi Aceh. Namun, penerbitan Perppu masih tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, saat ini MK masih menyidangkan gugatan Mendagri Gamawan Fauzi atas pelaksanaan Pilkada Aceh. “Rapat memberi pesan khusus kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk kemungkinan menggunakan opsi kedua, yakni mengeluarkan Perppu,” tegas Priyo.
Politisi Golkar ini menyatakan, DPR mendukung penuh bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan kisruh Pilkada Aceh. Menurut dia,dengan Perppu itu, maka akan mendorong suasana aman dan kondusif di Bumi Rencong. “Mudah-mudahan Beliau (Presiden) tidak ragu-ragu saat Mendagri melaporkan mengenai maklumat dalam bentuk Perppu ini,”ujarnya.