Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Sabtu, 14 Januari 2012 – 11:30 WIB
Menurut Ferry, sejak awal persiapan pelaksanaan pilkada sudah diingatkan untuk membentuk Qanun sebagai landasan hukum pelaksanaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Secara norma, hal tersebut menjadi penting, karena terdapat pengaturan yang bersifat khusus yang memerlukan pewadahannya.
“Selain itu, jika ada norma dalam UU lain yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh dapat dimuat dalam Qanun sebagai pengaturan yang melengkapinya,” pungkasnya.(dms)